Musafir : Menjamak Sholat Jumat dan Sholat Asar
Wed, 09 Jan 2013 10:06 – 184 Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mohon curahan ilmu ustadz, pertanyaan saya sederhana tapi agak mengusik rasa ingin tahu. Bolehkah kita sebagai musafir yang berhak menjamak shalat, menjamak shalat Ashar di hari Jumat, dimana sebagai musafir kita ikut shalat Jumat, lalu setelah shalat Jumat itu kita menarik shalat Ashar di waktu Dzhuhur. Mohon penjelasan, karena nampaknya saya menemukan jawaban yang tidak seragam. Syukran jazila, ustadz. Wassalam Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pada dasarnya para ulama sepakat bahwa seorang musafir tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat, dan untuk itu dia cukup mengerjakan shalat Dzhuhur saja. Dan para ulama juga sepakat bahwa bila seorang musafir dalam perjalanannya mampir di suatu masjid yang sedang berlangsung shalat Jumat lalu ikut dalam shalat Jumat itu, maka kewajibannya untuk shalat Dzhuhur menjadi gugur. Namun yang menarik adalah pertanyaan...