Halal Haram Arisan Haji
Oleh : Ustad Ahmad Sarwat, Lc. MA.
Arisan untuk naik haji itu bisa jadi haram dan bisa jadi halal hukumnya,
semua akan kembali ke sistem dan aturan yang disepakati.
1.
Bentuk Yang Haram
Yang haram hukumnya adalah bila hadiah yang menang arisan
nilainya berubah-ubah tiap tahun. Mungkin karena disesuaikan dengan harta tarif
biaya perjalanan haji yang memang tiap tahun pasti berubah. Keharamannya karena
di dalamnya terjadi unsur jahalah (ketidak-pastian)
nilai hadiah bagi yang menang. Dan adanya unsur ini membuat hadiah arisan haji
menjadi tidak ada bedanya dengan judi.
Sebagai ilustrasi dari sistem arisan yang haram adalah jumlah
peserta ada sepuluh orang. Tiap tahun masing-masing mengumpulkan uang yang
nilainya setara dengan tarif haji yang berlaku untuk tahun itu. Orang yang
dapat giliran menang pertama kali pasti akan menerima nilai uang yang jauh
lebih sedikit dibandingkan dengan orang yang giliran menangnya terakhir. Sebab
beda nilai biaya perjalanan haji antara tahun ini dengan sepuluh tahun lagi
akan sangat berbeda jauh.
Seandainya kita buat grafik kenaikan harga perjalanan haji
mulai dari angka 25 juta, lalu kita anggap tiap tahun akan ada kenaikan sebesar
1 juta, maka tahun kedua biayanya akan menjadi 26 juta, tahun ketiga akan
menjadi 27 juta dan tahun kesepuluh akan menjadi 35 juta. Dan perubahan nilai
itu akan berpengaruh dari uang setoran yang harus dikumpulkan dari para peserta
arisan. Di tahun pertama, tiap orang harus setor 2, 5 juta, tahun kedua uang
setorannya jadi 2, 6 juta, dan tahun kesepuluh uang setoran arisan menjadi 3, 5
juta. Jelas sekali bahwa nilai hadiah yang berubah-ubah itu menjadikan sistem
ini tidak bisa dibenarkan dalam hukum transaksi syariah.
2.
Bentuk Yang Dibenarkan
Adapun bentuk arisan haji yang dibenarkan adalah bila nilai
hadiah yang didapat tiap tahun tidak berubah. Kalau nilainya untuk tahun
pertama 25 juta, maka sampai tahun kesepuluh pun harusnya juga 25 juta juga.
Tidak boleh ada perubahan. Bahkan meski biaya perjalanan haji tiap tahun
berubah, baik bertambah atau pun berkurang. Tapi nilai yang seharusnya diterima
oleh peserta yang mendapat giliran untuk menang tetap, tidak boleh berubah. Kalau
kurang, ya ditomboki sendiri dan kalau lebih yang bisa buat tambah bekal selama
di tanah suci.
Wassalamu'alaikum wr wb.
Catatan Harry :
Tulisan ini merupakan status facebook dari Ustad
Ahmad Sarwat, Lc. MA. yang saya sambungkan dan ditulis ulang di sini demi untuk
kepentingan dakwah semata. Pembaca dapat menghubungi Ustad Ahmad Sarwat di
halaman facebooknya di http://www.facebook.com/pages/Ahmad-Sarwat/.
Selain di halaman social net beliau juga dapat dikunjungi di situs www.ustsarwat.com dan http://www.rumahfiqih.com/.
Gambar dapat dilihat di http://iphikotabandung.com/
Komentar
Posting Komentar