Bolehkah Panitia Zakat Jual Beras?
Oleh : Ustad Ahmad Sarwat, Lc. Walau pun ada pendapat yang membolehkan bayar zakat al-fithr dengan uang, namun fenomena yang muncul menunjukkan cukup banyak orang yang mulai mengerti bahwa afdhalnya zakat fitrah itu dibayarkan dalam bentuk beras. Tetapi karena membawa beras dari rumah ke panitia zakat (biasanya di kantor atau di masjid) dianggap kurang praktis, maka muncul insifatif dari panitia zakat untuk menyediakan beras. Maksudnya, biar masyarakat yang ingin membayar zakat dengan beras bisa menjalankan kewajiban zakat dengan praktis, cukup membawa uang, tetapi tetap membayar dengan beras. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, lantas apa status beras yang disediakan oleh panitia zakat? Apakah beras itu dijual kepada muzakki (orang yang membayar zakat), lalu panitia menerima beras itu untuk disalurkan? Atau kah beras itu hanya menjadi sample atau contoh saja, lantas nanti panitia akan membelikan beras dari uang yang dibayarkan? Dan haruskah panitia menyediakan beras dalam